Bareskrim Polri telah menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, memberikan apresiasi atas keputusan tersebut. Ia berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Lisa Mariana sudah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.
“Kami baru dapat informasi malam ini dari media. Tentu sekali lagi kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka,” ungkapnya dalam keterangannya pada Minggu malam, 19 Oktober 2025.
Muslim menambahkan bahwa penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah bekerja dengan profesional dan objektif dalam penegakan hukum.
“Sekali lagi ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” tuturnya.
Di sisi lain PTSLOT, Muslim juga menyampaikan bahwa kliennya telah mengetahui berita mengenai penetapan tersangka melalui media. Ia kemudian menyampaikan kembali pesan dari kliennya.
“Sekali lagi beliau hanya menyampaikan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri, dan beliau mengapresiasi kerja penyidik Polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti-bukti hukum,” tegasnya.
Menjadi Tersangka Secara Resmi
Selebgram Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan langsung oleh Kombes Rizki Agung Prakoso, yang menjabat sebagai Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” ungkap Rizki Agung kepada awak media pada malam Minggu.
Akan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin
Surat panggilan tersebut sudah diterima pada malam Jumat yang lalu. Di sisi lain, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 20 Oktober, pukul 11.00 WIB di Bareskrim Polri.
“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sumber : cmtlistings.com