Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengamankan seorang tersangka berinisial RAS yang diduga terlibat dalam perkara korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta untuk periode anggaran 2014 hingga 2024.
Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Hutamrin, menjelaskan bahwa RAS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi terkait pengajuan klaim JKK fiktif yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-346/M.1/Fd.1/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim jaksa telah mengumpulkan sejumlah fakta dan keterangan yang mengarah pada keterlibatan RAS.
Pada Kamis (18/12) sekitar pukul 04.00 WIB, tim penyidik menangkap RAS di kawasan Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga status RAS dinaikkan menjadi tersangka.
Hutamrin mengungkapkan, modus yang digunakan RAS adalah memanfaatkan identitas karyawan dari sejumlah perusahaan dengan dalih membantu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen. Para karyawan tersebut dijanjikan imbalan uang antara Rp1 juta hingga Rp2 juta. Untuk melancarkan aksinya, RAS meminjam KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta nomor rekening para peserta.
Dalam pelaksanaannya, RAS diduga memalsukan berbagai dokumen pendukung klaim JKK, seperti surat keterangan kepolisian, surat dari perusahaan, surat rumah sakit, serta formulir pengajuan klaim tahap pertama dan kedua. Selain itu, RAS juga disebut bekerja sama dengan oknum pegawai BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan klaim fiktif tersebut.
Atas perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sementara sekitar Rp21,73 miliar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP, Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap RAS selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Pondok Bambu terhitung sejak Kamis, 18 Desember 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-31/M.1/Fd.1/12/2025.
Editor : Pttogel
Sumber : cmtlistings.com











