Palu – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025 akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.
“Termasuk satu kasus terkiat seorang WNA asal Filipina diketahui menyamar sebagai warga negara Indonesia (WNI),” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas I TPI Palu Aryo Primanto di Palu, Sabtu.
Ia mengemukakan, sebagian besar pelanggaran WNA terkait penyalahgunaan izin tinggi, sehingga pemerintah mengambil langkah tegas dengan memulangkan mereka ke negara asal.
“Mereka menggunakan sisa masa kunjungan, tetapi dipakai untuk bekerja,” ujarnya.
Adapun delapan WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara, yakni lima warga negara Tiongkok, satu warga negara Inggris, satu warga negara Jepang, dan satu warga negara Filipina.
Kasus penindakan terhadap WNA Filipina menjadi yang paling menonjol, orang tersebut telah lama tinggal di Indonesia dan mencoba mengajukan paspor RI saat hendak kembali ke Filipina, lalu petugas menemukan kejanggalan dan memastikan ia bukan WNI.
“Petugas kami di Lantaskim menemukan bahwa bersangkutan bukan WNI, lalu kami tolak permohonannya. Setelah diperiksa, kedutaan Filipina membenarkan identitas orang tersebut. Imigrasi kemudian meminta SPLP untuk proses pemulangannya,” jelas Aryo.
Ia menambahkan seluruh WNA yang dideportasi secara otomatis dikenai tindakan pencegahan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Pungki Handoyo menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan orang asing, terutama menjelang beroperasinya bandara internasional di Kota Palu.
“Tahun 2025 kami fokus pada pelayanan publik dan kerja sama lintas sektor. Ke depan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu akan semakin kami tingkatkan,” ujarnya
Result Totomacau
Sumber : cmtlistings.com










