Jakarta — Pemerintah meminta seluruh pihak terkait untuk mempercepat penanganan kecelakaan kapal wisata yang terjadi di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Permintaan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai respons atas insiden yang menelan korban wisatawan.
Dalam konferensi pers bertajuk Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana Jelang Akhir Tahun yang digelar di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin, Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan TNI, Polri, serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ia menegaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan di lapangan dan telah meminta seluruh unsur terkait untuk bergerak cepat dalam melakukan penanganan dan upaya penyelamatan. Menurutnya, kecepatan dan koordinasi menjadi kunci dalam menghadapi insiden tersebut.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa bantuan terus dikerahkan untuk mendukung proses pencarian korban kapal wisata yang hingga kini masih belum ditemukan. Informasi terakhir yang diterimanya menyebutkan bahwa masih ada korban yang dalam pencarian oleh tim gabungan.
Kecelakaan tersebut melibatkan kapal Phinisi Putri Sakina yang dilaporkan tenggelam di perairan Selat Padar. Insiden diduga dipicu oleh gelombang laut setinggi sekitar dua meter yang menyebabkan mesin kapal mati dan tidak dapat dikendalikan.
Hingga saat ini, empat wisatawan asal Spanyol dilaporkan masih hilang, yakni pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Fernando Martin Careras, bersama tiga orang anaknya. Sementara itu, tujuh penumpang lainnya beserta awak kapal berhasil diselamatkan dari peristiwa tersebut.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), Tim SAR akan melanjutkan operasi pencarian selama tujuh hari. Pelaksanaan pencarian akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan keselamatan personel di lapangan.
Sebagai langkah antisipasi, otoritas kesyahbandaran di bawah Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan sementara aktivitas pelayaran kapal wisata di wilayah perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo. Kebijakan ini berlaku mulai 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, atau sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Editor : Angkaraja
Sumber : cmtlistings.com










