Jakarta — Polres Metro Depok mengamankan dua orang penagih utang (debt collector) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial ATF (35). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial BEK dan DP. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait insiden tersebut.
Menurut Oka, kejadian bermula pada Sabtu (14/12) saat korban sedang mengemudikan mobil menuju Jalan Margonda Raya. Ketika hendak berputar arah sebelum Mall Pesona Square, korban tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah orang yang tidak dikenalnya. Para pelaku kemudian berteriak dan memaksa korban untuk keluar dari kendaraan.
Setelah berhasil menghentikan mobil korban, para pelaku merampas STNK serta kunci kendaraan, lalu melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban. Usai melakukan penganiayaan, para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Korban kemudian mendapat bantuan dari warga sekitar untuk mengamankan mobilnya. Namun, kendaraan tersebut mengalami kerusakan cukup parah akibat tendangan para pelaku, termasuk penyok di beberapa bagian bodi dan retaknya spion sebelah kanan.
Peristiwa ini juga sempat viral di media sosial Instagram melalui akun @depok24jam. Dalam video yang beredar, terlihat para penagih utang menghadang kendaraan korban di tengah jalan.
Akun tersebut juga menyebutkan bahwa saat kejadian berlangsung, korban sedang bersama istri yang tengah hamil delapan bulan serta seorang anak kecil. Selain itu, STNK korban dirampas dan kunci mobilnya dirusak oleh para pelaku.
Editor : EPICTOTO
Sumber : cmtlistings.com




