Komisi Reformasi Polri Dapat Usulan untuk Mediasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA, cmtlistings.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri menerima masukan agar kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ditempuh melalui jalur mediasi, meski Roy Suryo dan beberapa rekannya sudah menyandang status tersangka. Usulan tersebut rencananya akan dibahas lebih lanjut bersama pihak kepolisian.

“Baru saja muncul ide, salah satunya dari Pak Assegaf yang menyarankan kemungkinan dilakukan mediasi. Menarik juga itu. Nanti kita cek dulu, apakah kedua belah pihak—baik Pak Jokowi dan keluarga maupun Roy Suryo cs—bersedia untuk dimediasi,” ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, Rabu (19/11/2025).

Jimly menjelaskan bahwa gagasan tersebut muncul saat Komisi Percepatan Reformasi Polri melakukan audiensi dengan Kritikus Politik Faisal Assegaf di STIK-PTIK, Jakarta Selatan. Namun, mediasi baru bisa berjalan jika semua pihak mau menerima prosesnya dan siap dengan segala risiko dari hasil kesepakatan.

“Syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus siap menerima segala konsekuensinya—baik jika terbukti benar atau tidak. Masing-masing harus memahami risikonya,” jelas Jimly.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara ijazah palsu Jokowi pernah diputus melalui jalur perdata. Dalam ranah pidana pun, bukan tak mungkin mediasi dilakukan jika kedua pihak mencapai kesepakatan sesuai prinsip restorative justice (RJ).

Dengan demikian, mediasi penal tetap dapat dipertimbangkan sejalan dengan semangat restorative justice yang diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru.

“Nanti hal ini akan kami bahas dengan Kapolri. Namun itu tetap menjadi domain internal kepolisian, dan kami hanya menyampaikan rekomendasi,” tambahnya.

Jimly juga menyoroti bahwa persoalan ijazah palsu bukan fenomena baru di Indonesia. Pada tahun 2004 misalnya, kasus serupa marak terjadi. Bahkan dalam Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi masih menemukan tujuh perkara terkait ijazah palsu dari total 40 perkara yang ditangani.

“Kasus ijazah palsu itu memang banyak. Tahun 2004 saja, syarat caleg masih SMP. Kami pernah mengusulkan dinaikkan ke SMA, tapi tetap saja banyak masalah. Ini menunjukkan bahwa administrasi perijazahan dan tata kelola lembaga publik kita masih sangat lemah,” ujarnya.

Editor : Liga335