Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan Roblox Corporation sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk transaksi digital (PPN PMSE). Penunjukan ini berlaku mulai Oktober 2025, menjadikan Roblox salah satu dari lima perusahaan baru yang masuk daftar pemungut pajak digital pada bulan tersebut.
“Pada Oktober 2025, lima perusahaan mendapatkan penunjukan baru, yakni Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE,” ungkap Rosmauli melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Di saat bersamaan, pemerintah juga mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l dari daftar pemungut PPN PMSE. Dengan penambahan terbaru ini, total pemungut PPN PMSE yang ditunjuk hingga Oktober 2025 mencapai 251 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, 207 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan pajak, dengan akumulasi nilai mencapai Rp33,88 triliun sejak 2020 hingga 2025.
Tak hanya PPN PMSE, pemerintah juga menagih pajak dari tiga sektor digital lainnya, yaitu pajak atas aset kripto sebesar Rp1,76 triliun, pajak dari layanan fintech peer-to-peer lending Rp4,19 triliun, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah Rp3,92 triliun.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari ekosistem digital per 31 Oktober 2025 menembus Rp43,75 triliun. DJP menekankan bahwa sektor digital kini menjadi pilar penting penerimaan negara dan menegaskan komitmen untuk terus mengoptimalkan pemajakan digital agar lebih adil dan efisien.
Sumber : cmtlistings.com










